Thursday, August 26, 2010

Erwin Arnada Ajukan PK

Erwin Arnada Ajukan PK kasus majalah palyboy memang belum ada penyelesainya, kasus pornografi Playboy yang mereka laporkan 2006, ternyata sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Putusan perkara nomor 927K/Pid/2008 itu menyatakan Erwin Arnada bersalah atas pelanggaran kesusilaan. Dia dihukum dua tahun penjara. Keputusan dibuat pada tanggal 29 Juli 2009. "Tapi hingga kini tidak pernah ditahan," kata

No comments:

Post a Comment

 

Cho