Erwin Arnada Ajukan PK kasus majalah palyboy memang belum ada penyelesainya, kasus pornografi Playboy yang mereka laporkan 2006, ternyata sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Putusan perkara nomor 927K/Pid/2008 itu menyatakan Erwin Arnada bersalah atas pelanggaran kesusilaan. Dia dihukum dua tahun penjara. Keputusan dibuat pada tanggal 29 Juli 2009. "Tapi hingga kini tidak pernah ditahan," kata
No comments:
Post a Comment