Thursday, August 26, 2010
Erwin Arnada Ajukan PK
Erwin Arnada Ajukan PK kasus majalah palyboy memang belum ada penyelesainya, kasus pornografi Playboy yang mereka laporkan 2006, ternyata sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Putusan perkara nomor 927K/Pid/2008 itu menyatakan Erwin Arnada bersalah atas pelanggaran kesusilaan. Dia dihukum dua tahun penjara. Keputusan dibuat pada tanggal 29 Juli 2009. "Tapi hingga kini tidak pernah ditahan," kata
Labels:
Berita Dalam negri
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment